Uncategorized

Penerbitan Aturan Turunan

 Susul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintahan akan selekasnya mengeluarkan ketentuan turunannya. Dalam UU ini, pemerintahan mempunyai waktu 3 bulan untuk mengakhiri baik Ketentuan Pemerintahan (PP) atau Ketentuan Presiden (Perpres).

Staf Spesial Menko Perekonomian, Umar Juoro menjelaskan, pemerintahan harusnya dapat secara cepat mengakhiri ketentuan penerapan UU Cipta Kerja ini. Hal itu mengingat bahasan yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan lama.

Walau Demikian, Umar mengutamakan keutamaan ikut serta dari stakeholder untuk menyelesaikan ketentuan turunan dari UU Cipta Kerja. Intinya untuk PP yang tersangkut ketenagakerjaan, pertananahan, keringanan lakukan usaha, perpajakan.

Umar memperjelas, semangat dari UU Cipta Kerja ini ialah perkembangan ekonomi dengan dorongan investasi. Hingga bisa tingkatkan kesejahteraan, khususnya untuk karyawan. “Pebisnis serta karyawan dapat kolaborasi untuk kepentingan bersama, tidak harus perselisihan,” katanya. Togel Hari ini

Di saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberi anggota Baleg beberapa 905 halaman. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebutkan draf final sebelumnya dirubah pola mempunyai 1.035 halaman. Draf yang sangat final sesudah dirubah pola kertas jadi legal paper menyusut jadi 812 halaman.

“Jika intisari tidak ada yang berbeda, saya jamin itu,” kata Azis waktu pertemuan wartawan di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Pemotongan halaman dari sejumlah 1.000 sebab perombakan tipe kertas jadi legal paper.

Ketua Tubuh Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang Ketua Panja RUU Cipta Kerja menerangkan tidak ada penambahal klausal. Tetapi, cuman lakukan pengujian klausal per klausal yang telah disetujui supaya sesuai apakah yang disetujui dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Sidang pleno DPR RI menetapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Undang-undang ini mendapatkan banyak tentangan dari susunan warga, apa beberapa hal yang dipandang bikin rugi rakyat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!