OJK Dorong Fintech
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) menulis, pendistribusian utang oleh pelaksana tehnologi finansial pembiayaan ke bagian produktif minim, yaitu 34% dari keseluruhan. OJK juga menggerakkan fintech lending bekerjasama dengan perbankan serta pemerintah.
Dia mengharap, fintech lending semakin banyak mengarah bagian produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) yang terpukul epidemi corona. “Keinginannya sampai 60% dari keseluruhan,” kata Tomi waktu pertemuan wartawan virtual, Selasa (29/9).
OJK sebetulnya telah membuat ketentuan yang mengharuskan pelaksana fintech lending mengalirkan 20% ke bagian produktif. Tetapi, peraturan ini dipandang masih kurang.
Oleh karenanya, OJK menggerakkan penyelenggaran fintech lending bekerjasama dengan pemerintah serta perbankan. “Fintech lending mempunyai data riil warga golongan bawah, mereka punyai big data berkaitan permasalahan UMKM,” tuturnya.
OJK juga bekerjasama dengan Perkumpulan Fintech Permodalan Bersama-sama Indonesia (AFPI) serta pemerintah propinsi DKI Jakarta bulan kemarin, berkaitan project kerjasama. Dana pertolongan sosial (bantuan sosial) yang diurus oleh Pemprov DKI nanti bisa dialirkan lewat fintech lending.
“Kami berikan ke Pemprov. OJK dorong dana bantuan sosial menyertakan fintech lending,” tutur Tomi.
Tetapi ada banyak hal yang perlu dipenuhi dengan fintech lending. Pertama, cuman perusahaan yang mempunyai izin. Berdasar data OJK, baru 33 yang memperoleh izin, dari keseluruhan 161 pelaksana yang tercatat.
Ke-2, penuhi minimal modal. Cuman Tomi tidak merinci batasannya.
Program KUR ditata lewat Ketentuan Menteri Koordinator Bagian Perekonomian Nomor 8 tahun 2019 mengenai dasar penerapan KUR. Disamping itu, tercantum dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180 tahun 2017 mengenai tata langkah pembayaran bantuan bunga untuk KUR.