Keampuhan Omnibus Law
Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja berisi ketentuan mengenai telekomunikasi, diantaranya berkaitan share infrastruktur digital. Pemerintah mengakui peraturan ini bisa menangani masalah ongkos sampai investasi, yang menghalangi Indonesia untuk ‘merdeka sinyal’.
Pada 2018, seputar 5.300 desa atau 11% dari keseluruhan daerah di Indonesia belum terakses internet atau blank spot. Sekitar 3.500 salah satunya ada di Papua. Banyaknya sekarang turun, tapi Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) tidak merinci datanya.
Awalnya, dia pernah mengatakan pesimis Indonesia bisa ‘merdeka sinyal’ tahun ini walau project Palapa Ring usai dibuat. Ini sebab masih ada kecamatan serta desa yang belum tersentuh infrastruktur telekomunikasi.
Di satu bagian, pemerintah menggerakkan operator mobile untuk fiberisasi atau memodernisasi jaringan dengan menyambungkan BTS lewat jalan fiber. Cara ini akan memaksimalkan pengiriman data, hingga memberikan dukungan implikasi 5G.
Fiberisasi itu bisa tingkatkan kecepatan internet di Indonesia. Ditambah lagi, ada 12.548 desa yang belum terakses 4G.
Tetapi, Ketua Umum Perkumpulan Pelaksana Telekomunikasi Semua Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan jika ongkosnya besar sekali. Oleh karenanya, memerlukan kerjasama di antara operator mobile dengan pelaksana jaringan fiber optik.
UU Omnibus Law meliputi kerjasama itu. Tetapi, Merza belum memberi tanggapan berkaitan efektivitas ongkos fiberisasi dari ada peraturan ini.
Sedang Ketua ATSI Marwan O Baasir memberikan dukungan UU Cipta Kerja. “Pembangunan infrastruktur semakin lebih efektif serta efisien. Kami memberikan dukungan,” katanya ke Katadata.co.id, Selasa (6/10).
“Perizinan itu riskan dipersulit,” kata Heru ke Katadata.co.id, tempo hari (6/10). Sedang efektivitasnya baru bisa diukur sesudah ketentuan turunannya, berbentuk Ketentuan Pemerintah (PP) keluar.
Peraturan berkaitan share infrastruktur pasif serta spektrum frekwensi itu bisa menangani masalah service internet terutamanya di kota besar serta sekelilingnya. Sedang pengadaan internet di wilayah 3T jadi tanggung jawab Tubuh Aksesibilitas Telekomunikasi serta Info (BAKTI) Kominfo.